PALOPO.Lintera News | Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Tim yang dipimpin oleh Aiptu Palutean bersama Briptu Farhan Rahman mengamankan dua orang pelaku masing-masing inisial A (19), seorang sopir asal Kabupaten Toraja Utara, dan R (35), pemilik solar (pemodal) warga Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kronologi berawal saat anggota Unit II Tipidter melaksanakan patroli di sekitar Lapangan Salobulo.
Petugas mencurigai satu unit mobil tongkang warna merah yang tertutup terpal dan kemudian memberhentikannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga buah tandon berisi 3 ton solar subsidi yang diperoleh dari wilayah Toraja Utara dengan cara dilansir, dan rencananya akan diantarkan ke rumah R di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Dari hasil interogasi, A mengaku diminta oleh R untuk membeli solar tersebut dengan jaminan R yang akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu selama proses pengangkutan.
Adapun modal yang disiapkan oleh R untuk kegiatan ilegal ini mencapai kurang lebih Rp30.000.000.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tegaskan bahwa praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya juga menambahkan jika para pelaku penyalahgunaan BBM tersebut akan ditindaki dengan tegas.
“Polres Palopo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa mobil tongkang dan tiga tandon berisi solar subsidi telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.(***)