Tuntas, KPU Rampungkan Klarifikasi Administratif Ahmad Syarifuddin di Instansi Terkait

Politik570 Dilihat

PALOPO, Lintera News | Komisioner KPU melakukan klarifikasi terkait proses klarifikasi administratif terhadap calon Ahmad Syarifudin kepada pihak berwenang memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Provinsi ,Hasbullah menyatakan bahwa saudara Ahmad Syarifudin telah diberi waktu untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan surat dinas yang merujuk pada ketentuan dalam Surat Dinas Nomor 690/PL.02.2-SD/06/2025

Surat tersebut telah dikirimkan secara resmi, dan pemenuhan dokumen administrasi dijadwalkan dari tanggal 8 hingga 12 Maret. Dokumen fisik telah diterima pada tanggal 12 Maret dan berita acaranya juga sudah diterbitkan.Selanjutnya, terhitung sejak 13 hingga 15 Maret, dilakukan proses klarifikasi terhadap dokumen yang disampaikan ke sejumlah instansi terkait.

Klarifikasi pertama dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Palopo terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi terpidana berulang-ulang dan kejaksaan negeri menyampaikan bahwa surat tersebut benar

Klarifikasi kedua dilakukan ke Pengadilan Negeri, yang menyangkut surat keterangan berbeda yang menyebutkan bahwa Ahmad Syarifudin pernah menjadi terpidana. Surat tersebut telah ditarik kembali oleh pihak terkait, berdasarkan salinan putusan pengadilan yang telah diperoleh. Pihak pengadilan membenarkan informasi ini.

Klarifikasi ketiga dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), menyangkut surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah ditahan. Pihak lapas membenarkan keterangan tersebut, dan berita acara verifikasi juga telah diterima.

Klarifikasi keempat dilakukan ke media Palopo Pos, yang sebelumnya menerbitkan pengumuman terkait status hukum Ahmad Syarifudin. Dalam konfirmasi dengan pihak redaksi juga membenarkan sudah menerbitkan pemberitaan tersebut sekaligus menyerahkan bukti koran

Ketua KPU Provinsi ,Abdullah menegaskan bahwa pihak telah melakukan semua proses klarifikasi ke 4 ( empat ) Instansi terkait berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo terkait dengan pelanggaran administrasi

“Kami sudah lakukan kemarin proses klarifikasinya ke semua instansi terkait dan saat melakukan klarifikasi kami didampingi oleh ketua Bawaslu Kota Palopo dan berita acaranya juga kami sudah serahkan” tegas nya

Hasbullah menjelaskan bahwa Ahmad Syarifuddin tetap mengikuti pencalonan sebagai Wakil Walikota Palopo pada PSU pasca putusan MK.(FS)