Palopo Lintera News — Satuan Reskrim Polres Palopo kembali Meringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur di Jalan Mirante Lorong SMK 2 Kota Palopo Kamis 03/12/2020
Pelaku GL (21) ditangkap Satreskrim Polres Palopo berdasarkan Laporan Orang Tua Korban Pada Tanggal 19 Oktober 2020, yang dimana dalam laporan tersebut pelapor memberikan keterangan bahwa sebelumnya pada hari sabtu tanggal 10 oktober 2020 sekitar pukul . 19.00 wita pelapor ( Orang Tua Korban ) menyadari bahwa anaknya PI (16) belum pulang dirumah sehingga pelapor meminta kepada Om nya untuk pergi mencarinya, dan pada tanggal 16 oktober 2020 akhirnya PI berhasil ditemukan di jalan penggoli kelurahan.penggoli kecamatan.wara utara kota palopo
Setelah ditemukan didepan orang tuanya Korban PI (16) mengatakan bahwa selama ini, dia pergi bersama seorang lelaki GL ( 21 ) alamat Lebang Kecamatan Wara Barat Kota Palopo dan pernah melakukan hubungan layaknya suami istri,sehingga orang tua korban langsung kemudian melaporkan pelaku kepolres palopo
Setelah menerima laporan tersebut Team Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi dan diketahui bahwa pelaku GL (21) sedang berada di jalan Mirante lorong SMK 2 (Dua) kota Palopo sedang kerja dan selanjutnya Team Resmob langsung bergegas menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku
Setelah diintrogasi Pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim sebanyak 1 ( Satu ) Kali dirumah omnya di Jalan Saktia raja km 5 (lebang ) Kelurahan Lebang Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
Akibat perbuatannya Pelaku GL selanjutnya diamankan ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut
Liputan :. Fr