Sudah 2 Sales PT. CNS Terancam 5 Tahun Penjara. Gelapkan Uang Dengan Modus Kwitansi Fiktif

Hukrim412 Dilihat

Palopo Lintera News — Dua orang sales PT. Cipta Niaga Semesta (CNS) kini berhadapan
dengan hukum. Pertama adalah Arman dan kedua bernama Riswandi (37) warga Perumahan Tolaolo Gartden. Arman sendiri berkasnya sudah tahap II,sedangkan Riswandi masih dalam perampungan berkas Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).

Kapolsek Wara Utara, Iptu Patobung Spd melalui Kanit Reskrimnya, Ipda
Silalahi mengatakan tersangka Riswandi masih dalam pemeriksaan intesif di
ruang penyidik Polsek Wara Utara atas dugaan penggelapan uang perusahaan
milik PT Cipta Niaga Semesta yang berlokasi di Jl Somel, Kelurahan
Temmalebba, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Riswandi diamankan setelah datang menyerahkan diri ke Polsek Wara Utara
disertai dengan bukti kwitansi fiktif penjualan barang makanan dan minuman
produksi Mayora. “Uang yang digelapkan Riswandi mencapai Rp78 juta. Uang
tersebut digunakan pribadi, namun baru terungkap di bulan Mei 2020,” kata
Silalahi, Kamis 9 Juli 2020 siang kemarin.

Modusnya, tersangka membuat kwitansi fiktif permintaan barang. Setelah
dicek ternyata tidak ada sama sekali permintaan barang. Sebelum kasus ini
digiring ke Polsek Wara Utara, pihak kantor memanggil tersangka untuk
menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun karena tersangka
mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu, akhirnya kasus tersebut
berbuntut ke polisi.

Saat ini, tersangka Arman segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Palopo. Arman diduga menggelapkan uang milik perusahaan tersebut sebesar
Rp65 juta dengan bukti kwitansi fiktif. “Untuk tersangka Riswandi kita jerat
dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun
penjara, demikian Arman juga dijerat pasal yang sama,” tandas Silalahi. (***)