Palopo,Lintera News — Dalam proses lidik hingga ketingkat sidik, Tim Tipikor Polres Palopo akhirnya membongkar modus aliran penyalahgunaan dana BKM di Kota Palopo.
Polisi juga menahan tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai. Proyek BKM yang dikemas dalam program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran (TA) 2016 ini sudah p21 ditingkat kepolisian, selanjutnya tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejari Palopo.
” Insya Allah, pekan ini ketiga tersangka yang kami tahan dilimpahkan ke Kejari Palopo,” tegas Waka Polres Palopo, Kompol Budi Gunawan, dalam pers release di Polres Palopo, Selasa 26 Januari 2021.
Didampingi Kabag Ops Polres Palopo, Kompol Sanodding dan Kanit Tipikor Polres Palopo, Ipda Abdianto, Kompol Budi Gunawan membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka dalam menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat yakni merekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan berupa belanja bahan material bangunan fiktif, membayar upah para pekerja yang tidak sesuai
LPJ serta tidak sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang dibuat oleh BKM.
Selain itu, tersangka melakukan pekerjaan tidak sesuai kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan (SP3), mengurangi volume pekerjaan sehingga tidak sesuai dengan RAB, serta dana yang tersisa tidak dikembalikan ke kas negara tapi dibagikan ke sejumlah pihak.
Ketiga tersangka yang ditahan polisi adalah Muslimin Mattau (koor BKM Salamae Reformasi, Kel Sabbamparu), Abdul Jawad Nurdin (koor BKM Iya Ada Iya Gau, Kel Batupasi), dan Jafar Bursa (koor BKM Siperennu, Kel Ponjalae).
Adapun uang tunai yang dikorupsi sebanyak Rp101.240.000 dengan rincian Rp51.740.000 dari BKM Salamae Reformasi, dan uang tunai Rp49.500.000 dari BKM Iya Ada Iya Gau, sedangkan dari BKM Siperennu nihil uang tunai.
“Semua barang bukti baik berupa dokumen dan bukti lainnya akan disertakan ke dalam BAP para tersangka, ” kata Kompol Budi Gunawan.
Lanjut Budi Gunawan, ketiga tersangka dikenakan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Sebagaimana UU para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” pungkas perwira satu melati di pundak ini.
Tahun 2016 lalu Pemkot Palopo mengalokasikan dana bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 miliar. Lalu dana sebanyak itu dikelola tiga BKM di Kota Palopo. Seiiring waktu berjalan dana bantuan itu r diselewengkan oleh para koordinator BKM. (***)