Perusahaan Bus Transportasi Di Sulteng Batasi Operasi Kendaraan

Sulteng Lintera News – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan selama masa normal baru, para pemilik moda transportasi atau PO (perusahaan otobis) di daerah itu masih membatasi mengoperasikan kendaraan untuk mengangkut penumpang di dalam maupun luar daerah.

Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng, Sumarno di Palu, Jumat mengatakan, pemilik perusahaan otobis (PO) baik angkutan kota dalam provinsi maupun angkutan kota antarprovinsi (AKDP/AKAP) belum maksimal mengoperasikan armada mereka.

“Hal itu dikarenakan jumlah penumpang yang masih sepi. Pengguna jasa angkutan darat yang melakukan perjalanan mudik antar kota kabupaten di Sulteng maupun antarkota provinsi seperti ke Manado, Gorontalo, Makassar dan Tanah Toraja selama masa normal baru ini masih sangat kurang,” katanya.

Sejak dibukanya kembali akses transportasi dengan memberikan kuota hanya maksimal 75 persen dari kapasitas tempat duduk, lanjutnya, namun masih sulit terpenuhi.

Dari kuota penumpang yang ditetapkan pemerintah tersebut, kata dia, kursi yang terisi baik untuk AKDP dan AKAP hanya berkisar 40 persen

Untuk menekan kerugian akibat biaya operasional yang tinggi, beberapa pengusaha transportasi di Sulteng terpaksa membatasi mengoperasikan armada mereka.

Ia mencontohkan bila ada PO yang memiliki armada sampai 10 unit, maka yang dioperasikan untuk mengangkut penumpang hanya setengah dari itu.

Ada juga beberapa PO di Sulteng yang menyiasati dengan mengangkut barang.

“Kalau tidak seperti itu,otomatis mereka merugi karena harus menanggung biaya operasional, termasuk membayar pajak dan juga pembelian BBM,” ujarnya.

Masih sepinya penumpang selama masa normal baru ini,dikarenakan orang bepergian dari satu kota ke kota lain dalam wilayah maupun luar Sulteng belum banyak.

Kebanyakan pengguna jasa transportasi darat masih memilih untuk menunda perjalanan karena khawatir penyebaran COVID-19 yang hingga kini masih belum berakhir.

Liputan : Rayuu/fdl