Palopo Lintera News — Perkumpulan Media Online Indonesi (MOI) mengecam pernyataan Anggota DPRD Kota Palopo saat melakukan studi banding ke Denpasar, Bali beberapa waktu lalu.
Sebagaimana dimuat dalam Portal Online Indonesiainside.id (17/10/2020), Aris Munandar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Palopo menyebutkan bahwa Media masih kurang kritis terhadap kebijakan pemkot, Mereka tidak berani mengkritik karena masih ada kerja sama dengan pemerintah.
Mereka (anggota DPRD red) menilai Kerja sama antara media dan pemerintah kota (Pemkot) dinilai sebagai penyebab tumpulnya peran kontrol dari media.
Andi, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (DPW MOI) Sulawesi Selatan mengecam Pernyataan Anggota DPRD Kota Palopo tersebut yang dinilai tendensius.
“Pernyataan Anggota DPRD tersebut sangat tendensius terhadap Pekerja Media, mereka sudah menjustifikasi keberadaan serta kenirja pekerja Media.”
Apakah Anggota DPRD Palopo sudah mengetahui persis Apa saja tugas dan Fungsi Media.
Peran Pers atau Media pada saat ini begitu sangat penting di masyarakat. Pemberitaan Melihat sudut pandang berita dari dua sisi adalah marwah insan Pers yang harus selalu dijaga
Untuk itu, Andi Menantang Anggota DPRD Palopo untuk buka-bukaan dalam hal tugas dan fungsi Media dan DPRD.
Sesungguhnya DPRD lebih berfungsi sebagai lembaga pengontrol terhadap kekuasaan pemerintah daerah.
Sebagai Dewan Perwakilan Rakyat, apakah DPRD Palopo sendiri sudah melakukan tugas nya sebagai Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Lebih jauh Andi Menjelaskan, Salah satu contoh, Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik yang ditetapkan Walikota Palopo pada Tahun 2019.
“Sampai saat ini, saya belum melihat Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik tersebut itu dilaksanakan sesuai peruntukannya” Jelas Andi
Pertanyaan nya sekarang adalah, Kemana Anggota DPRD Palopo yang memiliki kewenangan mangontrol pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) serta kebijakan Pemerintah daerah.
Ungkap Andi dengan nada tanya?
Liputan : Fr