Sulteng Lintera News — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan yang masuk ke dalam wilayah Sulteng membawa dan memperlihatkan hasil tes usap (swab) negatif COVID-19 .
“Pelaku perjalan dari luar daerah yang masuk ke wilayah Sulteng wajib menunjukkan hasil tes cepat (rapid test) non reaktif yang berlaku mulai 26 Oktober 2020 dan mengaktifkan kembali portal perbatasan antar provinsi,” katanya melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Provinsi Sulteng selaku Juru Bicara Gubernur Sulteng,Moh. Haris Kariming di Palu, Rabu.
Keputusan itu, diambil setelah mendengar laporan, masukan dan saran berbagai pihak dalam rapat koordinasi evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulteng di Kantor Gubernur Sulteng di Palu hari ini.
“Keputusan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 440/570/DIS.KES. tentang Perubahan Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/523/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulteng.
Selain itu, surat edaran itu juga memuat keputusan gubernur yang tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan antar daerah dalam wilayah Sulteng mesti memperlihatkan surat keterangan hasil rapid test non reaktif COVID-19.
Pelaku perjalan antar daerah dalam wilayah Sulteng cukup memperlihatkan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) kepada petugas yang berjaga di portal perbatasan antar kabupaten/kota.
Bagi kabupaten/kota yang mengalami perkembangan kasus COVID-19 secara signifikan berdasarkan kajian epidemiologi agar dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Karantina Wilayah di wilayahnya masing-masing kepada Kementerian Kesehatan RI melalui Gubernur Sulteng,” ujarnya.
Sebelumnya Longki menyatakan aturan wajib melakukan pemeriksaan sampel usap COVID-19 dengan hasil negatif bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Sulteng berlaku mulai 28 September.
“Pelaku perjalanan yang ingin masuk Sulteng dapat melakukan tes usap di bandara udara (bandara), pelabuhan laut dan perbatasan darat sebelum diizinkan lewat yang efektif berlaku 28 September 2020,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19 bersama bupati dan wali kota serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah se-Sulteng secara virtual di Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Rabu (23/9).
Langkah ia lakukan menyusul lonjakan tinggi kasus COVID-19 di sejumlah daerah di Sulteng dalam beberapa hari yang menyebabkan Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Morowali dinyatakan sebagai zona merah penularan dan penyebaran COVID-19.
Liputan : Rayu