Palopo Lintera News — Pertemuan Rapat Dengar Pendapat yang di gelar di ruang komisi Dua DPRD kota Palopo pada tanggal, 14-9-2020 lalu guna untuk meminta pertanggung jawaban dari pihak rekanan PT Sulawesi Permai Sakti tidak menuai titik terang
Olehnya itu Ormas Pekat IB Sul-Sel bersama LSM Aspirasi terpaksa melakukan Unjuk Rasa di Kantor Dinas Balai Lingkungan Hidup ( BLH ) Kota Palopo
Dalam aksi tersebut para pengunjuk rasa yang di pimpin oleh Nasrum Naba selaku jendral lapangan di sambut baik oleh perwakilan dari pihak BLH yang di wakili oleh Muhammad Irwan Alwi, ST Kepala bidang Tata lingkungan,menjelaskan terkait masalah pengrusakan lingkungan (lahan perkebunan) yang di duga di lakukan oleh Pihak PT.Sulawesi Permai Sakti Selaku Pelaksana Proyek, dan tentunya akan kami koordinasikan dengan Pihak Provinsi karena ini adalah kewenangan Provinsi dan kami akan akomodir dan akan tindak lanjuti ” jelasnya.
Setelah mendengarkan Penjelasan Dari Kepala Bidang Tata lingkungan Yang mewakili kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Pengunjuk Rasa kembali melanjutkan Aksinya ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Bina Marga Wilayah Satu Kota Palopo,dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Palopo.
Tak sampai disitu Aksi terus Berlanjut, kali ini pengunjuk rasa bergeser menuju Kelokasi Mega Proyek Pembangunan Ruas Jalan Latuppa-Bongko-Salulimbung-Pantilang yang menelan anggaran Rp.16.663.364.700 yang bersumber dari dana APBD Tk 1 di kelurahan Latuppa Kecamatan Mungkanjang Kota Palopo.
Dalam Orasinya Ketua Umum LSM Aspirasi,Nasrum Naba mengungkapkan bahwa
kami dari Lsm Aspirasi tidak akan pernah menerima tindakan apapun yang merugikan rakyat, dalam persoalan ini pengerjaan proyek yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lahan pada lokasi milik warga yang bernama Anca,
Olehnya itu pihak pelaksana dari PT Sulawesi Permai Sakti ( SPS ) harus memberikan ganti rugi atas kerusakan lahan tersebut ,dan jika tidak, maka aksi berikutnya akan melakukan pengerahan Massa yang maksimal dan akan melakukan pemalangan di lokasi proyek pembangunan ruas jalan tersebut ungkap Nasrum Naba
Perlu di ketahui pula bahwa berdasarkan temuan di lapangan tentunya berdasarkan Undang – Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketanaga Kerjaaan, kemudian Undang – Undang No.5 Tahun 1960 tentang Agraria, perlindungan hak milik atas sertifikat wajib di lindungi oleh negara dan Undang- Undang No 39 tahun 99 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa lahan yang dirusak itu wajib di ganti rugi, sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dan Negara harus memberikan rasa keadilan kepada seluruh rakyat atau setiap orang, berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi Setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan ,Tegas Nasrum
Terpisah Ormas Pekat IB, Ahmad bersama Yusuf Ma’ruf mendesak aparat kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Pengrusakan Lahan oleh PT Sulawesi Permai Sakti sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku ucap Ahmad dengan nada tegas
Ahmad Selaku Koordinator Ormas Pekat IB sangat menyayangkan Karena Oktaviansyah selaku Kepala Proyek pembangunan Ruas jalan tersebut Tidak ada Di tempat dan diduga menghindar dari Pengunjuk Rasa tutupnya
Liputan : FR