LINTERANEWS–Lantaran tak kembalikan sepeda motor merek Yamaha Mio M3, pemuda bernama Yusril Maulana (28) pemuda Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo, diadukan kepihak yang berwajib.
Korban diketahui bernama Afdal, warga Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo.
Kronologinya begini, tanggal 27 Februari 2024, pelaku mendatangi korban dengan modus merental motor.
Sejak itu hingga saat ini (sekarang) pelaku tak kunjung mengembalikan motor milik korban.
Merasa sudah tidak beres, korban akhirnya mendatangi Mapolres Palopo kemudian melaporkan secara resmi perbuatan pelaku, Senin, 6 Mei 2024.
“Kurang lebih 3 bulan motor saya tak kunjung dikembalikan, makanya saya datang melaporkan perbuatan pelaku.
Akibat pembuatannya, kerugian saya mencapai Rp8 juta,” kata Afdal di ruang SPKT Polres Palopo, sore kemarin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ahmad Sayyed, mengatakan, laporan korban telah resmi diterima.
“Kita akan tindak lanjuti dan mengenai pelaku kita akan segera tangkap,” tegas pengganti Alvin.(*)