Mengkritik di Medsos, Pego Jadi Tersangka. Hilal Ancam Lapor Balik

Hukrim473 Dilihat

Mengkritik di Medsos, Pego Jadi Tersangka
Hilal: Kami Siap Lapor Balik

LinteraNews PALOPO — Masih ingat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan H. Musallang, Ayah kandung dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Kasus ini masih bergulir di Polres Masamba, Luwu Utara.

Salah satu Tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Luwu Utara, yang telah dilapor dan memenguhi panggilan polisi adalah Bimas Syarifuddin yang juga kordinator LSM Makaritutu. Ia dipanggil polisi
Senin 8 Juni 2020 lalu. Dan kini giliran Pego Alias Adi Pungalu Alias Adi Wijaya memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polres
Masamba, Luwu Utara.

Pego sendiri adalah tokoh pemuda Masamba. Dirinya juga dilapor melakukan pencemaran nama baik karena mengomentari status di medsos lewat akunFace Book (FB) terkait pembangunan di Luwu Utara. Dimana Pego mengomentari bahwa “proyek besar-kecil disikat semua oleh haji di Bone-Bone”, sehingga dengan postingan itulah membuat H. Musallang (Pelapor. Red) kebakaran jenggot.

Lalu menyuruh sopirnya melaporkan Pego ke polisi.Pega sendiri mengatakan ada laporan dari sopir Haji Musallang, bapak
kandung Bupati Luwu Utara sehubungan dengan ucapan Pego yang dianggap mencemarkan nama baik H. Musallang melalui media sosial.
Menurut Hilal S Wahid, selaku pengacaranya, di FB itu Pego mengomentari status salah seorang facebookers berkaitan dengan pembangunan di Luwu Utara, kemudian Pego mengomentari bahwa “proyek besar-kecil disikat semua oleh haji di Bone-Bone”.

Namun demikian, lanjut Hilal, Pego sendiri tentunya merasa tidak ada
postingannya yang mencemarkan nama baik seseorang, karena Pego tidak
menyebut nama, “Kan haji banyak di Bone-Bone, trus kenapa mesti dia
tersinggung”. Bagaimana pak, apakah itu mencemarkan nama baik seseorang? dan apakah di Bone-Bone hanya ada satu haji? ,” kata Hilal, mengutif ucapan Pego, Senin 6 Juli 2020.

Masih kata Hilal, berdasarkan pengakuan kliennya (Pego. Red) bukan baru kali ini H. Musallang atau sopirnya melaporkan orang-orang yang dianggap mencemarkan nama baiknya, antara lain tokoh LSM Masamba Bimas syarifuddin, Erik dan lain-lain, pada hal mereka hanya melakukan kritik sosial, lalu jika kritik sosial ini dianggap pencemaran nama baik, bukankah itu
melemahkan atau mematikan demokrasi?
Celakanya pihak kepolisian pun ikut-ikutan memproses laporan seperti itu,
yang menurut Hilal. S. Wahid, terlalu prematur masalah seperti itu untuk dipidanakan, bahkan cenderung mencederai demokrasi karena orang akan takut lagi melakukan kritik, kita kembali pada masa ordelama.

Masih kata Hilal dari beberapa orang yang dilaporkan oleh H. Musallang atau sopirnya, hasil pemeriksaan/ penyidikan akan dipelajarinya dan kemungkinan
akan melakukan laporan balik atau gugatan perdata. “Tunggu saja, saya akan pelajari kasusnya lebih dulu,” tegas Hilal.

Dilangsir sebelumnya, Bimas Syarifuddin yang juga merupakan salah satu kordinator LSM Makaritutu juga memenuhi panggilan penyidik Polres Masamba, Senin 8 Juni 2020 lalu. Hal ini terkait kasus pencemaran nama
baik yang dilaporkan H Musallang terhadap masalah ini hingga di Polres Masamba setelah terungkap soal lokasi perumahan nelayan yang merupakan program Kementerian PUPR ternyata dipindahkan ke Desa Poreang, Kecamatan Tanalili. Padahal lokasi sebelumnya
berada di Malangke, LuwuUtara, di atas lahan milik Muh Said.

Bimas yang mengupload rekaman suara Bupati Luwu Utara dan beberapa
masyarakatnelayan di Desa Poreang Kec. Tanalili menyangkut kisruh 56 unit
perumahan nelayanserta gambar/foto perumahan tersebut yang memang
sudah banyak beredarsebelumnya.
Menurut Hilal, pada postingan gambar dan suara yang diterima Bimas entah darimana, lalu kemudian Bimas menambahkan kata-kata yang selanjutnya oleh beberapa oknum membagikannya dalam media fb

Terhadap kata-kata
yang ditambahkan dalam rekaman foto dan suara tersebut H.
Musallang tidak menerimanya dan merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga melaporkannya ke Polres Luwu Utara. (****)