Marak Pemasangan Reklame Tanpa Izin, Pemkot Palopo Warning Pengusaha “Nakal”

Headline News247 Dilihat

PALOPO Lintera News — Marak pemasangan reklame tanpa izin bertebaran di Kota Palopo. Hal ini diungkap Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin. Menurutnya, reklame ilegal berpotensi rugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga harus segera dibongkar jika tidak mengantongi izin.

“Jadi pengusaha jangan “nakal” dan Jika tidak segera mengurus izin yang sah, maka pemerintah kota akan melakukan penertiban, melibatkan petugas Satpol-PP dan pihak terkait. Tindakan tegas yang diambil nantinya itu berdasarkan peraturan daerah,” tegas Wakil Wali Kota Palopo, Senin 3 November 2025.

Diakui atau tidak reklame ilegal terjadi di masa kepemimpinan Wali Kota periode sebelumnya, bahkan sangat memilukan sebab 98 persen bando dan billboard ternyata tidak memiliki izin resmi.

“Sekali lagi, penertiban atau pembongkaran menyeluruh terhadap billboard dan bando yang tidak berizin akan dilakukan. Ini bagian dari upaya peningkatan PAD serta penataan kota yang lebih baik,” katanya.

Keberadaan papan reklame ilegal tidak memberikan kontribusi pajak, sehingga Pemkot Palopo berencana menggandeng Dinas Penanaman Modal serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan penertiban dan memastikan setiap reklame yang berdiri memiliki izin.

Langkah ini dinilai dapat meningkatkan kepatuhan pemilik usaha terhadap regulasi daerah. “Hanya reklame yang sah yang bayar pajak. Hal ini demi kepentingan pembangunan daerah seperti infrastruktur, kesehatan dan pendidikan, olehnya itu semua pihak harus patuh. Pemerintah tidak anti-investasi, tapi setiap kegiatan usaha harus taat aturan,” pungkas Ome, sapaan akrab Wawali Kota Palopo. (***)