Sul-Teng Lintera News – Hanya dalam hitungan jam saja, dua terduga pelaku pencurian baterai tower milik operator seluler Telkomsel berhasil diciduk aparat kepolisian dari sektor Palu Timur, Senin (22/6/2020).
Dua terduga pencuri baterai tersebut masing-masing berinisial AR (32 tahun) dan NR alias AN (24 tahun) diciduk setelah mencuri baterai tower yang terletak di Jalan Kamboja, Kelurahan Talise pada Minggu (21/6/2020) malam.
Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian tersebut. Kapolres Sholeh mengatakan, penangkapan diipimpin langsung Kapolsek Palu Timur AKP La’ata bersama anggotanya pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Begitu laporan diterima, Kapolsek bersama angotanya langsung bergerak dan hanya hitungan jam saja kasus tersebut berhasil diungkap dan para pelaku bisa ditangkap bersama barang bukti,” kata Kapolres Sholeh.
Sementara itu, Kapolsek Palu Timur AKP La’Ata menyebutkan, awalnya Polsek Palu Timur mengumpulkan seluruh teknisi tower yang memiliki akses masuk ke dalam fasilitas tower. Berdasarkan interogasi diperoleh keterangan bahwa AR adalah pelakunya dibantu dua rekannya berinisial AN dan RN yang telah ditetapkan sebagai DPO Polsek Palu Timur.
Kapolsek Palu Timur lalu memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Iwan Sutriadi untuk bergerak melakukan penangkapan terhadap AN. Saat itu AN diketahui berada di salah satu homestay yang ada di jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek guna menjalani proses penyelidikan.
“Untuk kerugian ditaksir mencapai enam puluh juta rupiah, salah satu pelaku memiliki akses masuk ke dalam areal fasilitas tower, berdasarkan keteranganya, pencurian itu ia lakukan bersama dua rekannya, satu buron dan sudah kita tetapkan sebagai DPO dan tengah dilakukan pencarian dan pengejaran,” ungkap AKP La’Ata.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, baterai tower itu dijual seharga Rp8.000/kilogramnya di Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Hasil penjualan baterai tower itu senilai Rp2,88juta yang kemudian dibagi tiga.
“Barang bukti yang berhasil kita sita yakni tiga unit baterai tower, rencananya kita masih mencari lagi barang bukti lainnya yang belum ditemukan untuk dilakukan penyitaan. Termasuk melakukan pengejaran satu pelaku lainnya yang sudah kita ketahui identitasnya dan kini menjadi buron,” imbuh Kapolsek La’ata.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (Fadel/ry)