LINTERANEWS Palopo — Tertanggal 1 – 29 September 2020 tidak ada biaya atau denda keterlambatan pajak kendaraan. Sehingga uang yang dibayarkan murni pajak yang tertera di STNK. Simpelnya, contoh anda memiliki mobil dengan pajak tahunan sekitar Rp1,3 juta. Namun sudah dua tahun anda tidak membayarkan pajaknya, sesuai peraturan harusnya ada denda yang dibebankan. Namun, karena denda dibebaskan maka pokoknya saja yang dibayar. Hal ini tentu saja meringankan para wajib pajak.
Lalu apa tujuan dibebaskannya denda pajak ? Tujuannya tentu agar sama-sama memperoleh keuntungan baik dari negara maupun para wajib pajak. Bagi wajib pajak, itu sangat meringankan karena yang dibayarkan hanya pokoknya saja. Sehingga yang awalnya punya mobil mati pajak, sekarang sudah kembali aktif. Untuk negara, ini akan menambah pendapatan daerah dari sisi pajak kendaraan bermotor.
Nah, di tengah pandemi covid-19, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat, Kota Palopo, kini memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan nilai jual dibawah Rp150 juta tidak dikenakan denda saat membayar pajak.
Hal ini disampaikan Kepala UPTD Samsat, Kota Palopo, Anton Pangeran, Kamis 3 September 2020. “Bagi yang menunggak pajak kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat, kita bebaskan dari denda. Ini mulai berlaku 1 September dan akan berakhir 29 September 2020 mendatang. Dan ketetapan ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Sulsel,” terang Anton.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya. “Pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di Sulsel,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pembebasan terhadap kendaraan mutasi masuk maupun balik nama juga bebas dari biaya. Namun mengenai keringanan tersebut hanya berlaku bagi kendaraan dengan nilai jualnya dibawah Rp150 juta. Sehingga, dengan begitu tidak semua kendaraan terbebas dari biaya denda. (***)