Luwu Utara Lintera News — Babinsa Koramil 1403-09/Sabbang Serda Tasrin. menghadiri Musyawarah penyelesaian masalah adanya kerugian yang diakibatkan hewan ternak (kerbau) yang merusak perkebunan tanaman jagung masyarakat Desa Lembang – Lembang , Kecamatan Baebunta Selatan Kabupaten Luwu Utara,Senin 21 Desember 2020
Dalam pertemuan tersebut mendapat penyelesaian dengan keputusan yang disepakati antara yang punya kebun dan yang punya ternak yaitu Memberikan satu waktu untuk mebenahi kandang.kemudian Pemilik hewan tidak boleh membuat kandang dilahan yang bukan lahanx kecuali ada perjanjian yang punya lahan dan Apabila dikemudian hari masih terjadi kasus semacam ini para pemilik kerbau harus memulangkan hewan peliharaannya ke kampungnya,serta bagi masyarakat tidak dibenarkan membunuh hewan pemeliharaan tersebut
Musyawarah berjalan dengan lancar dan aman dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak saling mematuhi hasil keputusan Musyawarah bersama.
Liputan : S.Sony