LUTRA LinteraNews– Kasus pencemaran nama baik yang mendudukkan terdakwa Pego Alias Adi Pugalu dan Bimas Syarifuddin masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Masamba, Luwu Utara.
Hanya saja sidang terdakwa Pego yang sedianya digelar Kamis 19 November 2020 namun terpaksa ditunda tanpa alasan yang jelas. Sidangnya akan digelar kembali setelah Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Sedangkan Bimas Syarifuddin sendiri telah menjalani sidang dakwaan pada minggu lalu.
Kedua terdakwa digiring ke PN Masamba atas pelaporan H Musallang, ayah kandung calon bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (IDP).Itu lantaran terdakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Yang mana kejadiannya pasca banjir besar melanda wilayah Radda dan Masamba.Sementara Binmas dilapor atas kritikannya di Medsos terkait dengan pungli dan pembangunan rumah nelayan di Poreang, Luwu Utara.
Hilal S Wahid, SH, selaku pengacara kedua terdakwa, pada Jumat 20 November 2020 membenarkan adanya penudaan sidang atas kliennya bernama Pego.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Masamba beralasan menunda sidang hingga usai Pilkada semata-mata untuk mengantisipasi kemungkinan kerawanan konflik sosial, karena kebetulan pelapor adalah ayah kandung petahana, IDP, sedangkan Pego salah satu tim pemenangan MTH/RL atau Matahari.
“Itu alasan Jaksa sehingga ditunda, tapi dimana hubungannya sampai akan menimbulkan kerawanan sosial. Namun kami hanya bisa toleransi karena hal itu sudah disetujui oleh majelis hakim dan jaksa,” kata Hilal sambil mengangkat bahu dan geleng-geleng kepala.
Hilal juga mengaku sudah capek-capek dari Palopo dan sempat sidang virtual di atas mobil untuk perkara di PN Palopo dalam perjalanan ke Masamba, namun setibanya di PN Masamba, sidang Pego malah ditunda. (***)