2 Pengangguran Ini Pingin Nyabu, Transfer Duit Rp1 Juta, Belum Sempat Nyabu, Ehh.. Ditangkap Polisi. Masih Mau Ko…

Headline News, Hukrim412 Dilihat

Palopo Lintera News — Diawal tahun ini, Sat Narkoba Polres Palopo menangkap dua orang pengangguran yang diduga terlibat narkotika jenis sabu-sabu, Senin 4 Januari 2021.

Kedua terduga diciduk di Jl Elang, Perumnas, Rampoang, Kota Palopo, Sulsel. Adalah Adyaksyah (21), warga Jl Elang, Perumnas, dan Sandi Amsal (25) beralamat di Luwu Timur, Desa Incoiro, Sorowako.

Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin SE mengatakan berawal saat polisi mendapatkan Informasi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah Adyaksyah. Alhasil dari tangan Adyaksyah ditemukan barang bukti sabu.

“Saat di interogasi, Adyaksyah mengaku sabu tersebut milik Sandi Amsal. Namun demikian setelah Sandi Amsal ditangkap dia mengaku beli sabu dari Anca (DPO) seharga Rp1 juta dengan cara uang lebih dulu ditransfer kemudian sabu ditempel di suatu tempat.

“Saat ini terduga dan barang buktinya sudah diamankan untuk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.

Adapun barang bukti dari Adyaksyah 1 (satu) unit HP merek samsung J 1 mini warna gold ditemukan di atas tempat tidur dalam kamarnya.

Dari tangan Sandj Amsal disita
tiga saset plasti diduga sabu seberat 0.86 gram yaitu dua saset sabu ditemukan di kantong kain kulkas sebelah kanan sedangkan 1 saset sabu ditemukan di kulkas di dalam freezer. Selain itu, 1 (satu) unit handphone merek Sansung J7. Satu kotak tempat handphone merek siomi warna putih berisi 1 batang kaca pireks, 2 sendok sabu dari pipet plastik putih, 1 korek api gas, 1 buah sumbuh dan 1 tutup bong ditemukan di atas lemari tempat piring. (***)