Palopo LIntera News — Penyidik Satreskrim, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Palopo resmi melimpahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik perempuan berinisial MI (21), tersangka kasus eksploitasi sex anak, sedangkan JT masih buron.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar sesaat setelah menerima perwakilan Aliansi Aliansi Perempuan Palopo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polres Palopo,
Senin 8 Maret 2021, siang kemarin.
Menurut Andi Abu Bakar, dalam berkas tersangka MI dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan Pasal 81 dengan ancaman hukuman 15 penjara. “Saat ini BAP tersangka masih dipelajari jaksa. Nanti setelah dinyatakan lengkap maka tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejari,” jelas Andi Aris.
Sementara JT yang dinyatakan DPO belum juga ditangkap Polisi. Padahal, jika polisi serius kemungkinan JT sudah ditangkap sejak dari awal kasus eksploitasi sex anak ini ditangani. Diketahui JT dicari Polisi
karena diduga telah mencicipi tubuh anak dibawa umur sebut saja Bunga (13) setelah dijual oleh MI.
“Kami mendesak agar JT yang diduga tegah berbuat tidak senonoh terhadap anak dibawa umur segera ditangkap. Dan kami yakin, jika polisi serius JT pasti ditangkap secepatnya,” kata sejumlah mahasiswi
yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Palopo. Aksi tersebut juga bagian dari hari “International Women’s Day” Senin 8 Maret 2021.
Dalam orasinya, Iis Nilasari, selaku kordinator lapangan dengan lantang menegaskan sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Polres Palopo harus tuntas dan menghukum tersangka seberat mungkin berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dan tangkap segera oknum mantan calon legislatif Kota Palopo berinisial JT. Desakan tersebut juga disuarakan ketua Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini Palopo, Yuli.
Terpisah, Kasat Reskrim kembali mengatakan bahwa untuk penanganan kasus mucikari sedang berproses hukum dengan perkembangan kasus tinggal menunggu petunjuk kejaksaan, sedangkan JT sudah resmi
sebagai DPO Polres Palopo dan masih dilacak keberadaannya. “Yang pasti, proses hukum tetap berjalan, dan percayakan polisi untuk bekerja, karena aparat juga masih melacak dan terus berupaya agar kasus ini
tuntas secepatnya,” pungkasnya. (***)